
TIMESINDONESIA, JAKARTA â Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Manipulasi RI (KPK RI) tadi malam pada Senin (1/6/2020) berhasil menangkap mantan Sekretaris MA (Mahmakah Agung) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RH), yang sempat dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebab lembaga antirasuah ini.
Menurut keterangan Pengantara Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Perut DPO tersebut berhasil diamankan sebab tim penyidik KPK di rumahnya di Kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Bersandarkan penjelasan dari Nawawi, pada era dilakukan penangkapan terhadap Nurhadi & menantunya Rezky Herbiyono di kian juga ada istri Nurhadi, Tin Zuraida beserta anak-anaknya. Kemudian KPK juga membawa Istri Nurhadi ke Gedung KPK untuk dimintai keterangan.
“Di sebuah rumah di wilayah Simprug Jakarta Selatan. Tidak ter- confirm kalau rumah yang bersangkutan yang jelas saat pnggeledahan di sana tersedia tersangka NHD dan RH beserta istri dan anak-anaknya serta budak, ” kata Nawawi di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menambahkan, saat ini hidup Nurhadi, Tin Zuraida sudah pada bawa ke gedung KPK di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan.
Kata Ghufron Tin dibawa untuk keperluan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus yang menjerat suaminya, yang diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar untuk pengurusan sejumlah urusan di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka di dalam tanggal 16 Desember 2019.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020. & KPK RI berhasil melakukan penangkapan terhadap Nurhadi dan Rezky dalam hari Senin, 1 Juni 2020 malam di Jakarta Selatan. (*)
Recent Comments