
TIMESINDONESIA, SIMEULUE â Kanit PPA Polres Simeulue, Brigadir Risky Kurniawan, pimpin tepat penyerahan dua tersangka kasus suluk yakni (AF) bersama (MR) beserta barang bukti ke Kejaksaan Jati Simeulue, atas Perintah Kapolres Simeulue, Kamis (11/06/2020).
âKhalwat atau Ihtilath, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 1 Angka 23 atau Pasal 25 Ayat (1) Jo Pasal satu Angka 24 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Dasar Jinayat, ” terang Kapolres Simeulue AKBP. Agung Surya Prabowo, diwakili Kasat Reskim IPDA Muhammad Rizal, melalui Brigadir Risky Kurniawan Kepada TIMES Indonesia.
Risky mengatakan, pihaknya telah melaksanakan Tahap II penyerahan dua tersangka (AF) dan (MR) beserta barang bukti ke Kejaksaan Daerah Simeulue setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Tersangka dan Barang Bukti sudah diserahkan ke pihak penyidik Kejaksaan Negeri Simeulue, ” jelasnya.
Dia membaca, kasus tersebut bermula pada hari Jum’at tanggal 18 April 2020 seorang perempuan berinisial S dengan sejumlah saksi mendatangi Mapolres Simeulue.
Kehadiran sejumlah warga tersebut didampingi tepat oleh kedua Kepala Desa, secara melaporkan kejadian khalwat yang dilakukan oleh dua orang pelaku yakni satu pasang.
“Ya mereka kemari didampingi dua Kepala Desa Yakni Besar Desa Air Dingin dan Kepala Desa Amiria Bahagia melaporkan kasus tersebut, ” katanya.
Atas dasar tersebut Kanit PPA Polres Simeulue menghasilkan laporan Polisi dengan Lp. A/05/IV/Res. 1. 24/2020/Aceh/Res Simeulue, tanggal 18 April 2020 dan langsung menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan. (*)
Recent Comments